Olly Dondokambey - Gubernur Sulawesi Utara

Biografi Profil Biodata Olly Dondokambey - Gubernur Sulawesi Utara - Dolfie MaringkaOlly Dondokambey, S.E. yang lahir di Manado, Sulawesi Utara, 18 November 1961; umur 55 tahun adalah Gubernur Sulawesi Utara sejak 12 Februari 2016. Pada Tahun 2004 Ia memutuskan untuk menjadi calon legislatif dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Sulut. Sosok Olly rupanya dipercaya oleh para pemilih di Bumi Nyiur Melambai. ia pun lolos ke Senayan dan terpilih menjadi wakil rakyat untuk periode 2004-2009. Saat itu dia dipercaya menjadi anggota Komisi XI. Satu tahun menjadi anggota dewan, ia dipercaya menjabat Wakil Ketua Komisi XI.

Tahun 2009 ia kembali mencalonkan diri menjadi wakil rakyat untuk periode 2009-2014. Olly yang dikenal sangat ramah ini kembali mendapat kepercayaan rakyat Sulut. Sama seperti periode sebelumnya, Ia kembali duduk di Komisi XI dan dipercaya menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran. Olly kembali terpilih menjadi wakil rakyat periode 2014-2019. Dari 560 anggota DPR, Olly menempati peringkat 7 wakil rakyat yang mendapat suara terbanyak. ia meraup 237.620 suara.

Kapasitasnya rupanya bisa tercium para petinggi PDIP. Sejak 2009, Ia dipercaya menjadi Bendahara Fraksi PDI Perjuangan. Setahun kemudian, dia malah diberi jabatan strategis, sebagai Bendahara Umum DPP PDIP. Jabatan itu tetap diembannya hingga tahun 2015. Pada Kongres ke-IV PDIP di Bali, April 2015, Ia kembali dipercaya menjabat Bendahara Umum PDIP untuk periode 2015-2020. Ia mendampingi Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum dan Hasto Kristianto sebagai Sekretaris Umum.

Di tingkat lokal Sulut, Olly terpilih menjadi Ketua DPD I PDIP Sulut sejak tahun 2012. Olly kembali terpilih menakhodai PDIP Sulut untuk periode 2015-2020. Olly satu-satunya kader PDIP di Indonesia yang menjabat Ketua DPD sekaligus petinggi DPP. Kabar dari laman Kompas, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Politisi PDI Perjuangan itu disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.