Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang terkait dengan kasusnya. Hal tersebut disampaikan setelah Otto bertemu dengan Setya dan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Otto diketahui pernah menjabat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama sepuluh tahun. Pada 2015, Otto menyelesaikan jabatannya itu.
Nama Otto sempat mencuat setelah menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terpidana kasus terhadap Wayan Mirna Solihin. Otto pernah menjadi kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam perkara kasus pembangunan wisma atlet. Namun Otto mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Nazaruddin berdasarkan surat tertanggal 5 Desember 2011 yang dikirimkan atas namanya sendiri kepada majelis hakim. Majelis hakim tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Otto tersebut.
Tak hanya itu, Otto juga sempat menjadi kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Namun dia mundur sebagai kuasa hukum Akil. Hal itu karena ia juga merupakan kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang diduga terkait dengan Akil. Otto tetap menjadi kuasa hukum Khofifah. Dalam surat dakwaan, Akil disebut menerima janji terkait dengan 15 sengketa pilkada yang ditanganinya. Salah satunya sengketa pilkada Jawa Timur yang diajukan Khofifah.
Pengacara Otto Hasibuan menjadi andalan baru tersangka korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Otto mulai bergabung sehari setelah Setnov resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Senin (20/11). Ia akan berduet dengan pengacara yang sudah lebih dulu habis-habisan membela sang ketua DPR, Fredrich Yunadi.