Gus Nur atau Sugi Nur Raharja yang merupakan pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lantaran videonya yang dianggap menghina NU. Penetapan tersangka ini berdasarkan kesepakatan dari para ahli setelah mendatangkan beberapa saksi ahli, misalnya ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana. Usai menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka, polisi menegaskan tak ingin dianggap melakukan kriminalisasi ulama. Polisi telah melakukan tugasnya dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan hanya mewadahi laporan yang masuk ke polisi. Penetapan tersangka ini juga berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dicocokan dengan keterangan empat saksi ahli yakni dari dua ahli pidana, satu ahli ITE, dan satu ahli bahasa.
Banyaknya pendukung Gus Nur yang melakukan aksi pendampingan di depan Mapolda Jatim, memprotes polisi lantaran mereka mengaku tak mendapat akses untuk salat di masjid polda. Sebenarnya polisi tak melarang dan mempersilakan mereka salat, namun jika melakukan aksi, mereka memang harus berada di luar. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Gus Nur tersangkut pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU ITE. Kedua pasal tersebut menyebutkan pelaku melanggar lantaran mendistribusikan suatu informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam kasus itu Gus Nur dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penetapan status tersangka telah dilakukan seminggu lalu dalam suatu gelar perkara. Gelar perkara itu menghadirkan penyidik dan pengawas eksternal yang terdiri dari bidkum, paminal, dan irwasda. - Detik