
Banyaknya pendukung Gus Nur yang melakukan aksi pendampingan di depan Mapolda Jatim, memprotes polisi lantaran mereka mengaku tak mendapat akses untuk salat di masjid polda. Sebenarnya polisi tak melarang dan mempersilakan mereka salat, namun jika melakukan aksi, mereka memang harus berada di luar. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Gus Nur tersangkut pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU ITE. Kedua pasal tersebut menyebutkan pelaku melanggar lantaran mendistribusikan suatu informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam kasus itu Gus Nur dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penetapan status tersangka telah dilakukan seminggu lalu dalam suatu gelar perkara. Gelar perkara itu menghadirkan penyidik dan pengawas eksternal yang terdiri dari bidkum, paminal, dan irwasda. - Detik