Harun Masiku yang lahir pada 21 Maret 1971 adalah politikus dan calon Legislatif PDIP di pemilu 2019. Harun Masiku menempuh pendidikan dasar di SDN 1 Watampone. Dia melanjutkan di SMP N 2 Watampone pada 1983- 1986 dan SMAN 1 Barru, kemudian Universitas Hassanudin. Selepas itu, ia masuk perguruan tinggi di Universitas Warwick, Inggris. Dia tercatat pernah menjadi Ketua Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom West Midland.
Sebelum hijrah ke PDIP, Harun tercatat aktif sebagai anggota Partai Demokrat. Pada 2009, ia menjadi Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Ia pernah maju sebagai caleg dari Demokrat. Harun pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi III DPR pada 2011. Ia juga aktif sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.
Harun merupakan caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan dengan nomor urut enam. Awalnya nama Harun tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan melalui lama resmi KPU. Posisi nomor urut enam saat itu disusuki oleh Astrayuda Bangun. Setelah KPU melakukan pemutakhiran data, nama Harun baru terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Pada Pileg 2019 lalu, Harun harus mengakui keunggulan almarhum Nazarudin Kiemas, adik dari Taufik Kiemas, yang memperoleh suara tertinggi. Sedangkan posisi kedua hingga kelima ditempati Riezky Aprilia, Darmadi Fajri, Doddy Julianto Siahaan, dan Diah Okta Sari. Meski Harun urutan keenam, dia dimajukan PDI Perjuangan menggantikan Nazaruddin yang meninggal sebelum pemilihan digelar.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jendral DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada 9 Januari 2020. Dia kala itu mengungkapkan bahwa Harun sosok yang bersih dan memiliki track record hukum yang baik. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019 PDIP memiliki kewenangan menentukan pengganti anggota legislative terpilih yang meninggal dunia.
Hasto menegaskan, dalam merekomendasikan nama Harun, PDI Perjuangan pun berpegang pada aturan tersebut. Meski demikian, pada akhirnya KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin untuk duduk di kursi Senayan, karena memperoleh suara terbanyak kedua. Harun sendiri ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka dengan dugaan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) karena anggota DPR dari PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Pada Selasa, 7 Januari 2020, malam, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, Harun Masiku serta Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Saat OTT dilancarkan, Harun tidak turut dibawa tim KPK dan entah dimana. Setelah berstatus tersangka, barulah kemudian KPK meminta Harun menyerahkan diri. Harun Masiku pun kini jadi buronan. KPK masih belum mencokok eks caleg Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) tersebut.