Selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, Heru juga merangkap jabatan sebagai Direktur di PT Parideza Bara Abadi sejak tahun 2014 dan Direktur PT Maxima Integra Investama sejak tahun 2014. Melansir laman Bloomberg, Heru Hidayat juga menjadi Komisaris Utama di PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) yang bergerak di bidang penangkaran ikan hias, khususnya ikan arwana. sejak tahun 2015. Menurut paparan publik yang dikutip dari laman IDX, dulunya, perusahaan itu bernama PT Inti Kapuas Arowana Tbk hingga kemudian berganti pada tahun 2008. Heru pun pernah menjabat sebagai Direktur di PT Inti Kapuas Arowana pada tahun 2004-2005. Sebelumnya, Heru Hidayat juga pernah menjabat sebagai Direktur di PT Inti Indah Dunia Plasindo dan PT Plastpack Ehylindo Prima. Heru bekerja sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima pada tahun 2000-2005. Sementara, di PT Indah Karya Plasindo tahun 2004-2005.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis. Adapun Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara 16,8 triliun,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). Berdasarkan alasan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah sesuai dakwaan primer. “Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.