Leni Nurusanti kasir diler mobil Daihatsu PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda menggelapkan uang Rp 25 miliar milik perusahaan. Leni diketahui tamatan SMK yang bergaji Rp 2,5 juta per bulan dan Aksi Leni juga cukup lama yakni 20 bulan. Kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Leni Nurusanti di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) cukup menghebohkan publik. Aksi curangnya tersebut didukung sang suami, Jefriansyah (31), dan adik Leni, Deni Rayindra (25). Uang haram hasil kejahatannya lantas digunakan keluarga ini untuk berfoya-foya. Beli mobil, rumah di kawasan elite, hingga jalan-jalan ke luar negeri. Sejauh ini, mobil yang dibeli dan dijual dari hasil mencuri uang perusahaan sebanyak 43 unit, 18 sudah disita. Dua motor juga diamankan. Satu motor sport bahkan seharga Rp 812 juta, yakni Yamaha R1M. Ada juga dua rumah di kawasan elite di Samarinda. Belum lagi sejumlah uang yang sudah diamankan polisi.
Dua alamat rumah yang oleh penyidik Polda Kaltim disebut sebagai bagian dari kejahatan di Jalan MT Haryono, Perumahan Bukit Mediterania, Cluster Spain, Blok B, Nomor 20 dan 21, Kelurahan Air Putih, Samarinda Utara, seharga Rp 800 juta. Satu lagi di Rapak Indah, RT 36, Perumahan Green Point, Cluster Saphire 6, Sungai Kunjang, Samarinda, seharga Rp 750 juta. Dua rumah di kompleks perumahan elite, Bukit Mediterania, Cluster Spain, B1 Nomor 20 dan 21 memang menyita perhatian. Sebabnya, garis polisi dilarang melintas melintang di depan rumah. Kaltim Post sempat menyambangi rumah yang diketahui dibeli dari pemilik kedua oleh Leni.
Dari penuturan Muslim, bagian pemasaran rumah yang berada di bawah naungan Agung Podomoro Grup itu, hunian dua lantai itu atas nama Jefriansayah alias Jefri, suami Leni. Rumah tersebut diketahui sempat dihuni namun tidak lama. Selain dari Muslim, Kaltim Post juga menggali informasi dari beberapa penghuni di sekitar rumah. Sayangnya, tak seorang pun yang mengetahui apa permasalahan hingga bangunan itu diberi garis polisi. Bahkan, ada tetangga yang mengaku tak pernah berkomunikasi dengan si pemilik rumah. Rumah bergaya Eropa tipe Avila itu benar-benar tak terurus. Dari depan, tumpukan daun kering dan rumput yang meninggi memudarkan kesan mewah rumah yang disebut seharga Rp 800 juta itu. Garis polisi yang terpasang seolah menambah seram kondisi rumah tanpa penerangan itu.
Berdasar penuturan seorang sekuriti di pos utama kompleks di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, itu beberapa penghuni di perumahan ini tidak banyak yang saling kenal. Bahkan, tak ada ketua RT atau semacamnya di kompleks tersebut. Rabu (5/7) malam, dia sempat melihat dua pria mengamati rumah yang sudah terpasang police line. Sekuriti itu juga baru mengetahui melalui pemberitaan di harian Kaltim Post jika si pemilik rumah tersandung masalah pencucian uang hingga Rp 25 miliar. Dari pemberitahuan yang terpasang di dua pintu rumah tersebut, hunian berdampingan yang berada tepat di persimpangan kompleks perumahan itu, terhitung sejak 12 April 2017 disita negara dengan ketetapan surat Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 195/pen.pid/2017/PN Samarinda.
Sementara itu, rumah lain yang disebut-sebut milik Leni berada di Green Point, Cluster Saphire 6, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang. Aman, kepala sekuriti kompleks perumahan tersebut, mengaku sejatinya bangunan itu belum terjual atau berpindah tangan. Kepala keamanan itu sempat menghubungi si pemilik rumah atas nama Nita. Dari perbincangan tersebut, Nita bakal menghubungi petugas Polda Kaltim lantaran rumah dua lantai miliknya ikut dilibatkan dalam kasus kejahatan pasangan suami-istri tersebut. Selaras dengan keterangan Aman, jika disita, seharusnya ada pemberitahuan pelang atau semacamnya.